Future
Future
-->
30 Nov 2009

Sejarah Wudlu

Mungkin banyak orang yang belum tau tentang manfaat dan kelebihan wudlu, kali saya akan menjelaskan asal usul wudlu itu bagaimana?? dan sedikit sejarahnya. Wudlu bukanlah ibadah yang dikhususkan bagi umat Nabi Muhammad Saw saja. Umat-umat terdahulu juga mendapatkan beban hukum Islam berupa wudlu yang diatur waktu itu. Indikasi ini tampak salah satunya dari kisah Juraij yang terkenal.


Dalam rangka memohon petunjuk untuk mengetahui anak yang dilahirkan wanita pezina yang dituduhkan kepadanya, Juraij melakukan shalat dua rakaat setelah berwudlu terlebih dahulu. Wudlu berarti kategori hukum syar'u man qoblana (syariat umat terdahulu) yang lestari hingga kini. Hanya saja dalam hal ini terdapat nilai lebih bagi umat Nabi Muhammad dengan adanya ngurrah wa tahjil-anggota wudlu yang tampak indah dan berseri-seri kelak di hari kiamat.

Wudlu disyaria'tkan kepada umat Nabi Muhammad Saw di Mekkah (satu setengah tahun sebelum hijrah) bersamaan dengan disyariatkan shalat lima waktu pada malam Isra' Mi'raj. Saat itu hukum wudlu baru sebatas mandub (sunnah). Hukum wudlu berubah menjadi wajib ketika di Madinah (pasca hijrah) dengan turunnya Al Qur'an surat Al Maidah ayat 6 bersamaan dengan disyari'atkan tayammum. Waktu itu wudlu wajib untuk setiap kali shalat walaupun belum batal.

Berikutnya pada waktu Fathu Makkah (takluknya kota Mekkah), terjadi lagi perubahan hukum dari wajib wudlu untuk sekali shalat menjadi wudlu untuk beberapa kali shalat selama belum batal. Cerita dimulai ketika Rasulullah Saw menjalankan shalat lima waktu dengan hanya sekali wudlu. Melihat praktik yang tidak lazim ini maka sahabat Umar bin Khattab kontan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Engkau melakukan sesuatu yang tidak Engkau lakukan sebelumnya!" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku melakukannya dengan sengaja, wahai Umar!" (HR. Muslim).

Dengan demikian, sejarah wudlu dimulai sejak sebelum hijrah di Mekkah, bersamaan dengan perintah shalat lima waktu pada malam Isra' Mi'raj, hanya saja masih bersifat sunnah. Ketika turun Al Qur'an surat Al Maidah: 6 wudlu wajib dikerjakan setiap akan shalat (wudlu untuk sekali shalat). Baru sejak peristiwa Fathu Makkah selama belum batal diperbolehkan berwudlu untuk beberapa kali shalat.

Inilah sejarah hukum wudlu yang turun dengan metode gradual (tadrij) atau berangsur-angsur yang kami rangkum dari sekian pendapat. Wallohu a'lam.


By : juned

0 komentar:

Posting Komentar